Home
Nasional
Daerah
Kota
Politik
Ekonomi
Hukrim
Olahraga
Otonomi
Internasional
Fullsite
 
 
 
 


Langgar Kebijakan Pandemi, Jenderal Polisi Kamboja Dipenjara Satu Tahun
Senin, 03/05/2021 | 10:59


Ilustrasi pengadilan.



SiagaOnline.com - Wakil Kepala Staf Kepolisian Nasional Kamboja, Mayjen. Ung Chanthuok, dipenjara selama satu tahun akibat melanggar kebijakan pembatasan kegiatan virus corona (Covid-19).
Dilansir dari CNNIndonesia, Senin (3/5), putusan itu dibacakan pada Kamis pekan lalu.

Ung ditangkap akibat melanggar pembatasan sosial, yakni dengan menggelar pesta. Akibat kasus itu, dia langsung dicopot dari jabatannya.

Selain Ung, ada dua orang lagi yang juga menghadiri pesta itu diganjar dengan hukuman karena melanggar pembatasan kegiatan. Akan tetapi, kedua orang itu dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Kuch Kimlong, hakim pada Pengadilan Negeri Phnom Penh juga menjatuhkan pidana denda sebesar US$1.250 (sekitar Rp18 juta) kepada masing-masing terpidana.

Hukuman terhadap Ung diambil berdasarkan undang-undang pembatasan kegiatan di masa pandemi yang diloloskan parlemen Kamboja pada Maret lalu. Bentuk ganjaran bagi mereka yang melanggar antara lain ancaman penjara selama tiga tahun jika melanggar karantina, dan dipenjara selama sepuluh tahun jika pasien yang terinfeksi virus
corona kabur saat dirawat, atau berniat dengan sengaja menyebarkan virus itu.

Kamboja juga tengah berjuang mengatasi lonjakan kasus infeksi virus corona.

Akibatnya, pemerintah memutuskan melakukan penguncian wilayah (lockdown) di Ibu Kota Phnom Penh, dan melarang seluruh penduduk meninggalkan rumah. Sejumlah warga protes karena mereka kesulitan memperoleh bahan makanan yang merata akibat lockdown, dan tidak mendapat pemasukan.

Polisi Kamboja juga tidak segan menghukum penduduk yang berkeliaran dengan sabetan batang rotan. Mereka beralasan hal itu dilakukan supaya penduduk jera dan tidak nekat keluar rumah.
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




 
 
  Berita Lainnya :
26/03/2023 | 23:03 Wib
Hasil Survei Nasional Kejagung Diposisi Pertama Dalam Penegakkan Hukum Pemberantasan Korupsi
Siaga Kepri26/03/2023 | 22:59 Wib
Buka Pasar Bedug Seguntang, Herman Deru Apresiasi Kolaborasi Admin Medsos Palembang
Daerah26/03/2023 | 18:09 Wib
Emban Amanah Warga: Bauhari Bakal Calon Kepala Desa Ajikagungan Siap Benahi Desa
Daerah26/03/2023 | 16:43 Wib
Selama Bulan Ramadhan, Jajaran Polres Pekalongan Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas
Daerah26/03/2023 | 15:04 Wib
Saharsawarsa Kepemimpinan Kota Bukittinggi Beda Generasi
Daerah26/03/2023 | 15:02 Wib
Safari Ramadhan XI Pemprov, Wako Erman: LGBT di Sumbar Cukup Memprihatinkan
Daerah26/03/2023 | 14:59 Wib
Walikota Bukittinggi dan Tim Ramadhan Paparkan Program Rumah Tahfiz ke Masjid Muslimin
Daerah26/03/2023 | 14:56 Wib
Polres Karimun Bersama Polsek Daratan Melaksanakan Patroli Gabungan Sekala Besar
Daerah26/03/2023 | 12:02 Wib
Muaro Court Sediakan Makanan dan Minuman Berbuka Puasa Free Kurma Sukkari Al-Qasim
Daerah26/03/2023 | 12:01 Wib
Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Perilaku Generasi Muda
Kota
 
Loading...
 
Komentar Anda :
 
Copyright © 2016-2020
siagaonline.com
All Rights Reserved