Langgar Kebijakan Pandemi, Jenderal Polisi Kamboja Dipenjara Satu Tahun Senin, 03/05/2021 | 10:59
Ilustrasi pengadilan.
SiagaOnline.com - Wakil Kepala Staf Kepolisian Nasional Kamboja, Mayjen. Ung Chanthuok, dipenjara selama satu tahun akibat melanggar kebijakan pembatasan kegiatan virus corona (Covid-19).
Dilansir dari CNNIndonesia, Senin (3/5), putusan itu dibacakan pada Kamis pekan lalu.
Ung ditangkap akibat melanggar pembatasan sosial, yakni dengan menggelar pesta. Akibat kasus itu, dia langsung dicopot dari jabatannya.
Selain Ung, ada dua orang lagi yang juga menghadiri pesta itu diganjar dengan hukuman karena melanggar pembatasan kegiatan. Akan tetapi, kedua orang itu dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Kuch Kimlong, hakim pada Pengadilan Negeri Phnom Penh juga menjatuhkan pidana denda sebesar US$1.250 (sekitar Rp18 juta) kepada masing-masing terpidana.
Hukuman terhadap Ung diambil berdasarkan undang-undang pembatasan kegiatan di masa pandemi yang diloloskan parlemen Kamboja pada Maret lalu. Bentuk ganjaran bagi mereka yang melanggar antara lain ancaman penjara selama tiga tahun jika melanggar karantina, dan dipenjara selama sepuluh tahun jika pasien yang terinfeksi virus
corona kabur saat dirawat, atau berniat dengan sengaja menyebarkan virus itu.
Kamboja juga tengah berjuang mengatasi lonjakan kasus infeksi virus corona.
Akibatnya, pemerintah memutuskan melakukan penguncian wilayah (lockdown) di Ibu Kota Phnom Penh, dan melarang seluruh penduduk meninggalkan rumah. Sejumlah warga protes karena mereka kesulitan memperoleh bahan makanan yang merata akibat lockdown, dan tidak mendapat pemasukan.
Polisi Kamboja juga tidak segan menghukum penduduk yang berkeliaran dengan sabetan batang rotan. Mereka beralasan hal itu dilakukan supaya penduduk jera dan tidak nekat keluar rumah.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)