Home
Nasional
Daerah
Kota
Politik
Ekonomi
Hukrim
Olahraga
Otonomi
Internasional
Fullsite
 
 
 
 


Polres Dharmasraya Sikat 14 Orang Kasus Judi Satu Di Antaranya Agen Chip Higgs Domino Island
Selasa, 06/09/2022 | 08:11





Siagaonline.com, Dharmasraya - Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK  bersama Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetiyo dan jajaran melakukan Konferensi Pers bersama awak media pukul 09:00 Wib , Senin (05/09/2022) bertempat di halaman Mapolres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK dihadapan awak media mengatakan,Polres Dharmasraya  berhasil mengamankan 14 orang pelaku kasus perjudian online dan judi konvensioanal di sepuluh TKP.

Satu dari antara tersangka ini berinisial RJ terjaring kasus judi online jenis slot higgs domino island yang kita amankan di Jorong Saiyo, Dusun 5, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, dengan barang bukti1 (satu) lembar kertas  warna hijau yang pada halaman belakangnya terdapat catatan - catatan nomor rekening,1 (satu) lembar struk transaksi penyetoran uang melalui BRI LINK,1 (satu) buah pena dengan tinta warna hitam dan putih.1 (satu) Unit HP Android merek VIVO     jenis Y71,Uang Sebanyak Rp. 975.000,-

Buku Isi 40 bukti Catatan pembelian Chip Slot.

Dari hasil Pengungkapan yang dilaksanakan terdapat 2 (dua) jenis kasus Perjudian yaitu Judi Online dan Judi Konvensional, kasus Judi Online  berupa Judi Togel dan Judi High Domino sedangkan Konvensional Judi mengunakan kartu Remi jenis Abok Modus Operandi Judi Online dan Judi Konvensional Mengunakan Uang sebagai taruhan dan menjadikannya sebagai mata pencarian.

"Penangkapan perjudian ini merupakan kasus-kasus yang menjadi atensi Bapak Kapolda Sumbar diantaranya Tindak Pidana Perjudian dan penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan, Lebih lanjut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK  berharap kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya tidak ada lagi yang tersangkut kasus perjudian," harapnya.

Terhadap 14 tersangka Inisial SW, SY, MJ, FN, IL, MB, JS, AV, SW, DE, JR, HS, EJ, dan SW akan dikenakan  Pasal 303 ke (1) ke 1e Jo Pasal 303 Bis (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun. (Tegu)
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




 
 
  Berita Lainnya :
26/03/2023 | 23:03 Wib
Hasil Survei Nasional Kejagung Diposisi Pertama Dalam Penegakkan Hukum Pemberantasan Korupsi
Siaga Kepri26/03/2023 | 22:59 Wib
Buka Pasar Bedug Seguntang, Herman Deru Apresiasi Kolaborasi Admin Medsos Palembang
Daerah26/03/2023 | 18:09 Wib
Emban Amanah Warga: Bauhari Bakal Calon Kepala Desa Ajikagungan Siap Benahi Desa
Daerah26/03/2023 | 16:43 Wib
Selama Bulan Ramadhan, Jajaran Polres Pekalongan Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas
Daerah26/03/2023 | 15:04 Wib
Saharsawarsa Kepemimpinan Kota Bukittinggi Beda Generasi
Daerah26/03/2023 | 15:02 Wib
Safari Ramadhan XI Pemprov, Wako Erman: LGBT di Sumbar Cukup Memprihatinkan
Daerah26/03/2023 | 14:59 Wib
Walikota Bukittinggi dan Tim Ramadhan Paparkan Program Rumah Tahfiz ke Masjid Muslimin
Daerah26/03/2023 | 14:56 Wib
Polres Karimun Bersama Polsek Daratan Melaksanakan Patroli Gabungan Sekala Besar
Daerah26/03/2023 | 12:02 Wib
Muaro Court Sediakan Makanan dan Minuman Berbuka Puasa Free Kurma Sukkari Al-Qasim
Daerah26/03/2023 | 12:01 Wib
Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Perilaku Generasi Muda
Kota
 
Loading...
 
Komentar Anda :
 
Copyright © 2016-2020
siagaonline.com
All Rights Reserved