Press Conference di Gelar Polres Dharmasraya Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Curat dan Ilegal Logging Rabu, 07/09/2022 | 11:18
Siagaonline.com, Dharmasraya - Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curanmor Rodadua, Curat dan ilegal Loging pengungkapan tiga kasus tersebut disampaikan melalui press conference Ops Sikat Singgalang 2022 yang digelar di halaman Mapolres Dharmasraya , Gunung Medan, Selasa (06/09/2022).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK di hadapan wartawan menyampaikan untuk kasus curanmor roda dua kami mengamankan satu orang tersangka berinisial J (25) dengan dua TKP, TKP pertama di Jorong Tabek Kenagarian Empat Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dan TKP ke dua di Garasi Mobil Rumah Jorong Simpang Pogang, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya
Dan barang Bukti yang berhasil kami amankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Revo warna hitam No. Pol BA 2351 VN dengan nomor rangka MH1JBC111AK991152 nomor mesin JBC1E1989077, 1 (satu) unit Sepeda motor miliknya Jenis Honda Merek Supra-X Nopol BA 4482VA,denganNoka:MH1KEV8111K015269,Nomesin:0692551C.
Sedangkan kasus curat kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KD (30) dengan tiga TKP untuk TKP pertama di Warung Pelapor Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto
Besar, Kabupaten Dharmasraya, TKP kedua Warung Pelapor Jorong Sungan Betung Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru
Kabupaten Dharmasraya berikutnya di Sruput Pasar Koto Baru Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Barang bukti dari KD ini yang berhasil kami amankan di antara lain 1 (satu) Unit Ranmor R2 merk Honda Bead Warna biru hitam tanpa,1 (satu) helai baju kaos warna hitam bertuliskan Hark RockCafe,Celana Jeans warna hitam,6 unit HP dengan merk Vivo sebanyak 3 unit dan Oppo sebanyak 3 unit, 1 rangkap Proposal mohon bantuan, 1 buah Topi warna putih bertuliskan Hugo Boss, 1 (satu) buah HP Android merk VIVO V20,1 (satu) buah HP Android merk REDMI warna hitam,1 (satu) buah kotak Amal
"Terhadap tersangka Inisial KD, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman
pidana penjara 7 Tahun, sedangkan tersangka Inisial J dikenakan Pasal yang sama 363 Ayat (1)ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun. Ujar" Kapolres Dharmasraya
Pengungkapan kasus berikutnya yaitu kasus ilegal logging kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ES (49) yang kami amankan di Rumah Makan Di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Dan untuk barang bukti yang berhasil kami amankan 1 (satu) Unit Truck Colt Diesel Warna Kuning Dengan Nomor Polisi BH 8182 WU,1 (satu) Lembar Stnk Mobil Truck Colt Diesel fe 74 hdv 4X2 m/t, nomor rangka MHMFE74P5CK069104, noor mesin 4D34TH38824 dan nomor polisi BH 8182 WU,1 (satu) Lembar nota warna putih bertuliskan nama HEN dan harga Rp.4.006.000,1 (satu) Lembar nota warna putih bertuliskan nama EDI dan harga Rp. 2.988.00,1 (satu) Lembar nota warna putih bertuliskan nama PAK EDI dan harga Rp. 8.084.160 dan kayu sebanyak 132 batang
"Terhadap tersangka Inisial ES Dikenakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b
Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan
hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan dendan maksimum Rp. 100 miliar.ungkap," Kapolres Dharmasraya.(Tegu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)