Home
Nasional
Daerah
Kota
Politik
Ekonomi
Hukrim
Olahraga
Otonomi
Internasional
Fullsite
 
 
 
 


PT Torganda Tambusai Utara tidak Mengantongi Hak Guna Usaha
Senin, 26/09/2022 | 16:51





SiagaOnline.com, Rokan Hulu - RDP itu langsung di pimpin oleh Ketua Komisi I, Budi Darman, Wakil Ketua Komisi I, Riyomi Irsan, Faizul, Rusdi, Budi Suroso, Sikfikal Lumban Gaol, Moh. Aidi, Depredi Kurniawan dan Arif Reza Syah.

Ternyata, sejak awal berdiri dan beroperasinya pada tahun 1991 atau 30 tahun yang lalu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tor Ganda yang berada di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Berarti, selama 30 tahun hingga saat ini, PT. Tor Ganda tak miliki HGU, lalu kemana pajak itu dibayar? "tanya Arisman yang merupakan anggota Komisi I.

Lebih lanjut Arisman mengatakan, dengan tidak mengantongi izin HGU, katanya, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak dapat dipungut oleh Pemkab Rohul.

"Bayangkan, dari total 20 ribuan hektare lebih lahan yang dikelola oleh PT. Tor Ganda tak bisa dikutip pajaknya. Berarti ditaksir sejak berdiri dan beroperasional PT. Tor Ganda tak setorkan pajak hingga ratusan miliar rupiah,"katanya.

Pada kesempatan itu, Arisman dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk menghentikan sementara operasional PT. Tor Ganda sampai izin HGU terbitkan PT. Tor Ganda.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa untuk pendataan ulang terhadap seluruh HGU perusahaan di Rokan Hulu termasuk PT. Tor Ganda membutuhkan keseriusan dan ketegasan Pemerintah Daerah.

Bahkan, katanya, dirinya akan mengusulkan kepada pimpinan di Komisi I untuk mempertanyakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta terkait HGU PT. Tor Ganda.

"Dalam waktu dekat kita (Komisi I) akan temui KLHK di Jakarta guna pertanyakan HGU PT. Tor Ganda ini,"tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Budi Darman juga mengaku kaget dengan belum adanya izin HGU PT. Tor Ganda sejak tahun 1991.

"Jika memang tak kantongi HGU kita persilahkan PT. Tor Ganda 'Hengkang' dari Rohul ini,"tandasnya.

Sementara dalam RDP, Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan, Samsul Kamar beralasan bahwa terkait izin HGU merupakan wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.

"Terkait soal HGU, ini semua wewenang dari DLHK Provinsi dan Pemerintah Pusat, "sebutnya. (Rls)
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




 
 
  Berita Lainnya :
03/02/2023 | 14:54 Wib
Dukung Percepatan PTSL, Sekda Thamrin Canangkan Pemasangan Patok Tanah di Lamsel
Siaga Lampung03/02/2023 | 14:52 Wib
Isu Penculikan Anak Menjadi Topic Jumat Curhat, Kapolres AKBP Edwin: Saya Nyatakan Tidak Benar
Siaga Lampung03/02/2023 | 14:50 Wib
Polres Inhil Giat Jumat Curhat dengan Pengurus RAPI
Indragiri Hilir03/02/2023 | 14:48 Wib
Direktur Presentasikan RSUD Tengku Rafi'an Siak Sebagai RS Pendidikan Utama FK UMRI
Siak03/02/2023 | 11:40 Wib
Kami Butuh Saran, Masukan dan Kritik, Jumat Curhat di lakukan oleh Polsek Kundur
Siaga Kepri03/02/2023 | 11:37 Wib
Satuan Intelkam Polres Muara Enim Melakukan Jumat Berbagi Ke Pondok Pesantren
Daerah03/02/2023 | 11:35 Wib
Sat Samapta Polres Inhil Polda Riau Laksanakan Giat Blue Light Patroli di Beberapa Titik
Indragiri Hilir03/02/2023 | 08:07 Wib
Nomor Dua di Sumbar, Dharmasraya Raih Prestasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022
Daerah03/02/2023 | 05:09 Wib
Bupati Tapsel: Langkah Aksi Penurunan Angka Stunting Harus Diukur
Siaga Sumut03/02/2023 | 05:05 Wib
LP-KPK Dalami Dugaan Korupsi Sebesar Ratusan Juta Rupiah di Kedungrejo Pakis
Siaga Jawa
 
Loading...
 
Komentar Anda :
 
Copyright © 2016-2020
siagaonline.com
All Rights Reserved