Home
Nasional
Daerah
Kota
Politik
Ekonomi
Hukrim
Olahraga
Otonomi
Internasional
Fullsite
 
 
 
 


Dua Tandon Solar Subsidi Diamankan Polres Lampung Selatan
Minggu, 02/10/2022 | 09:53





SiagaOnline.com, Lamsel - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan  BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kel. Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (30/09/2022).

Kasat reskrim AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak di subsidi pemerintah.

“Saat team kami melakukan patrol di SPBU Jati Indah Kalianda mendapati kendaraan mobil pic up Box  yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah  yg berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) Liter” bebernya.

“Kami langsung mengamankan dua orang pelaku sdr. MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol : BE 8186 MV” lanjutnya

Pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunaan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ketangki tekmon yang ada didalam mobil box  menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksinya berpindah pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh.

Keterangan dari pelaku rencananya mereka pelaku akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”tutupnya. (Yn/Hms)
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




 
 
  Berita Lainnya :
26/03/2023 | 23:03 Wib
Hasil Survei Nasional Kejagung Diposisi Pertama Dalam Penegakkan Hukum Pemberantasan Korupsi
Siaga Kepri26/03/2023 | 22:59 Wib
Buka Pasar Bedug Seguntang, Herman Deru Apresiasi Kolaborasi Admin Medsos Palembang
Daerah26/03/2023 | 18:09 Wib
Emban Amanah Warga: Bauhari Bakal Calon Kepala Desa Ajikagungan Siap Benahi Desa
Daerah26/03/2023 | 16:43 Wib
Selama Bulan Ramadhan, Jajaran Polres Pekalongan Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas
Daerah26/03/2023 | 15:04 Wib
Saharsawarsa Kepemimpinan Kota Bukittinggi Beda Generasi
Daerah26/03/2023 | 15:02 Wib
Safari Ramadhan XI Pemprov, Wako Erman: LGBT di Sumbar Cukup Memprihatinkan
Daerah26/03/2023 | 14:59 Wib
Walikota Bukittinggi dan Tim Ramadhan Paparkan Program Rumah Tahfiz ke Masjid Muslimin
Daerah26/03/2023 | 14:56 Wib
Polres Karimun Bersama Polsek Daratan Melaksanakan Patroli Gabungan Sekala Besar
Daerah26/03/2023 | 12:02 Wib
Muaro Court Sediakan Makanan dan Minuman Berbuka Puasa Free Kurma Sukkari Al-Qasim
Daerah26/03/2023 | 12:01 Wib
Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Perilaku Generasi Muda
Kota
 
Loading...
 
Komentar Anda :
 
Copyright © 2016-2020
siagaonline.com
All Rights Reserved