Home
Nasional
Daerah
Kota
Politik
Ekonomi
Hukrim
Olahraga
Otonomi
Internasional
Fullsite
 
 
 
 


Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Batang Ditangkap Polisi
Senin, 05/12/2022 | 15:36





SiagaOnline.com, Batang -  Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru mengaji berinisial R (55), warga Desa Keputon terhadap muridnya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah dan sakit saat buang air kecil.

"Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya dan Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo pada acara konferensi pers di Batang, Senin (5/12/2022).

Lanjut Kapolres, polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.

Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 5 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan 21 November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.

Pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan yang dilakukan tersangka itu.

Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Jateng.

"Hal ini dilakukan agar korban tetap bisa beraktivitas," jelas Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 Th 2016 tentang Penetapan PERPU nomor: 1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan.
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)




 
 
  Berita Lainnya :
26/03/2023 | 16:43 Wib
Selama Bulan Ramadhan, Jajaran Polres Pekalongan Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas
Daerah26/03/2023 | 15:04 Wib
Saharsawarsa Kepemimpinan Kota Bukittinggi Beda Generasi
Daerah26/03/2023 | 15:02 Wib
Safari Ramadhan XI Pemprov, Wako Erman: LGBT di Sumbar Cukup Memprihatinkan
Daerah26/03/2023 | 14:59 Wib
Walikota Bukittinggi dan Tim Ramadhan Paparkan Program Rumah Tahfiz ke Masjid Muslimin
Daerah26/03/2023 | 14:56 Wib
Polres Karimun Bersama Polsek Daratan Melaksanakan Patroli Gabungan Sekala Besar
Daerah26/03/2023 | 12:02 Wib
Muaro Court Sediakan Makanan dan Minuman Berbuka Puasa Free Kurma Sukkari Al-Qasim
Daerah26/03/2023 | 12:01 Wib
Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Lebih Peduli Terhadap Perilaku Generasi Muda
Kota26/03/2023 | 09:57 Wib
Tersangka Curas dengan Modus Beli motor lewat COD, Diringkus Polsek Natar
Daerah26/03/2023 | 09:55 Wib
Iptu Gobel Pimpin Patroli kenakalan Remaja di Bulan Ramadhan 1444 H
Siaga Lampung26/03/2023 | 09:53 Wib
Tak Dilibatkan Pembahasan Musrenbang, Ketua DPRD Rohil Kecewa Kepada Bappeda
Rokan Hilir
 
Loading...
 
Komentar Anda :
 
Copyright © 2016-2020
siagaonline.com
All Rights Reserved