Oknum Kades di Natuna Genjot Istri Seorang Anggota BPD, Bupati Diminta Copot S Jumat, 16/12/2022 | 14:09
Ilustrasi
SiagaOnline.com, Natuna - Oknum Kepala Desa (Kades) dinilai tidak bisa menjadi teladan dan panuntan bagi masrayakat. Dimana, sikap sang oknum Kades sangat tidak terpuji. Pasalnya, melakukan prilaku yang tak sononoh diduga melakukan perselingkuhan terhadap istri seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun peristiwa perselingkuhan tersebut, diduga dilakukan Kades Selading, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, inisial S dengan kekasihnya yang bernisial Y. Disalah satu penginapan ternama di Kelurahan Ranai Kota.
Terungkapnya, bobrok oknum kades itu ketika sumber media ini menyampaikan informasi serta data/dokumen berupa foto saat S dan Y lagi berduan disalah satu kamar penginapan, yang diduga melakukan hubungan intim layaknya seperti pasangan suami istri.
Menurut sumber, Y adalah istri seorang Anggota Pemusyawaratan Desa (BPD), Desa Tanjung Kumbik. Hubungan S dan Y sudah cukup lama berlangsung, katanya, Minggu (04/09/22).
"Perbuatan perselingkuhan tersebut sudah terjadi dua (2) kali di salah satu penginapan ternama di Ranai Kota, di tahun 2022 ini," jelas sumber yang tak mau namanya dipublish.
Ditegaskannya, hubungan terlarang tersebut sangat memalukan dan tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin yang berada di tingkat desa.
"Hal ini, harus menjadi evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, yaitu Bupati Kabupaten Natuna bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya dapil lll agar tidak terulang kembali," pintanya.
Ditegaskan sumber, sikap oknum kades yang dinilai tidak bermoral tersebut, kita minta Bupati Natuna segera diberikan sanksi bila perlu di copot dari jabatan Kepala Desa (Kades).
Terpisah, Ketua Kepala Desa Se-Kabupaten Natuna, Muslim menyikapi perbuatan yang dilakukan oleh Kades Desa Selading Kecamatan Pulau Tiga Barat tersebut, sangat memalukan dan harus di peroses secara hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Maka dari itu sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan," tegas Muslim.
Hal ini berlaku untuk suami atau istri anda maupun perempuan atau laki-laki yang menjadi selingkuhannya tersebut, pungkas Muslim.
"Karena perselingkuhan adalah hubungan seksual yang terlarang atau aktivitas-aktivitas seksual lainnya yang dilakukan oleh individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya pengertian," pungkas Muslim.
Sementara ketika diminta tanggapan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Saifullah, terkait sikap sang oknum kades yang sangat tidak terpuji melakukan perzinahan kepada istri orang tidak banyak kementar.
"Saya kenal sama Kades itu, rata - rata Kades di Natuna ini saya kenal. Cuma terkait hal itu langsung aja sama yang bersangkutan, saya tidak bisa berkomentar," pungkas Saifullah Anggota DPRD Natuna yang juga salah satu dapil III termasuk di Desa Selading, melalui telepon WatsApp pribadinya, Kamis malam (15/12/22).
Kepala Desa Selading S ketika di konfirmasi kebenaran informasi serta data yang di peroleh pewarta ini, tentang adanya perbuatan perselingkuhan yang diduga dilakukan (oknum kades_red) tidak mendapatkan jawaban, dikarenakan telepon selulernya tidak dapat dihubungin hingga berita ini terpublish.
Perlu diketahui Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum Kades Selading S dengan Y istri seorang anggota BPD Desa Tanjung Kumbik, pernah mencuap kepada publik yang di eksespos salah satu oknum media online (Siber). Tetapi diduga berita tersebut telah dihapus ketika diklik link eror.(Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)