Oknum Anggota Legislatif Kota Pekalongan Tertangkap BNN Kamis, 02/02/2023 | 17:45
Siagaonline.com, Batang - BNNK Batang melakukan press release terkait tertangkapnya oknum anggota legislatif Kota Pekalongan. Dalam kesempatan tersebut Kepala BNNK Batang Khrisna Anggara, SH.MSi didampingi oleh Arif Dimjati Kabid Pemberantasan BNNP Jateng dan Kunarto Kasi Intel BNNP Jateng, menyampaikan rangkaian penangkapan tersebut.
Petugas Badan Nasional Kabupaten (BNNK) Batang menangkap 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika pada Sabtu malam (28/1/2023) dan Minggu dini hari (29/1/2023) kemarin. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Kel.Kauman, Kec. Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah, Kel. Tirto, Kec. Pekalongan Barat.
Tersangka pertama berinisial UBS, Laki-laki, usia 63 tahun, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan tersangka kedua berinisial JZ, laki-laki, usia 53 tahun, seorang anggota legislatif Kota Pekalongan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,5 gram. Barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.
Uraian singkat kejadian diawali adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman. Menindak lanjuti laporan ini, pada hari Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB, petugas BNNK Batang mengamankan seseorang bernama UBS di Jalan Maninjau, Kauman. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan handphone milik UBS dan menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk (maps) lokasi keberadaan barang bukti Narkotika. Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas menemukan 1(satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB (Minggu, 29/1/2023) di depan rumah UBS, beralamat di Perum Tirto Indah, Kec. Pekalongan Barat. Selanjutnya UBS dan JZ beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor BNNK Batang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)